22. Al Hajj

33. Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu[991] itu ada beberapa manfaat[992], sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah).


[991]. Lihat no. [391].

[992]. Maksudnya: binatang-binatang hadyu itu boleh kamu ambil manfaatnya, seperti dikendarai, diambil susunya dan sebagainya, sampai hari nahar.