ANJURAN BERWASIAT DENGAN PERSAKSIAN
106. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi
kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu)
disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang
yang berlainan agama dengan kamu[454], jika kamu dalam perjalanan
dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua
saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka
keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi
Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit
(untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan
tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya
kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."
|