[442]. Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan
usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga
dalam pengertian laut disini ialah: sungai, danau, kolam dan
sebagainya.
[443]. Maksudnya: ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan
mudah, karena telah mati terapung atau terdampar dipantai
dan sebagainya.
|