Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan "perdamaian di Hudaibiah",
yaitu ketika Rasulullah SAW dicegat oleh kaum Quraisy untuk memasuki Baitullah. Adapun isi perdamaian
tersebut antara lain agar kaum Muslimin menunaikan umrahnya pada tahun berikutnya. Ketika Rasulullah
SAW beserta shahabatnya memeprsiapkan diri untuk melaksanakan umrah tersebut sesuai dengan perjanjian,
para shahabat khawatir kalau-kalau orang-orang Quraisy tidak menepati janjinya, bahkan memerangi dan
menghalangi mereka masuk di Masjidil Haram, padahal kaum Muslimin enggan berperang pada bulan haram.
Turunnya "Waqatilu fi sabilillahil ladzina (S. 2: 190) sampai (S. 2: 193)" membenarkan berperang
untuk membalas serangan musuh.
(Diriwayatkan oleh al-Wahidi dari al-Kalbi, dari Abi Shaleh yang bersumber
dari Ibnu Abbas.)
|